Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Sanggahan UKB Ditanggapi AMUNISI

×

Sanggahan UKB Ditanggapi AMUNISI

Sebarkan artikel ini

* Terkait Dugaan SK Prodi Palsu di UKB

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Penyanggahan yang dilakukan pihak kampus UKB (Universitas Kader Bangsa) ditanggapi Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya (AMUNISI). Melalui Ketua Tim Advokasi, Muhammad Hidayat Arifin, yang dilakukan UKB merupakan hak dari setiap warga negara, Sabtu (7/10/2023).

“Kami menghormati itu, sebab hak mereka. Namun kami juga memiliki hak, untuk melaporkan apabila terdapat dugaan tindak pidana yang dilakukan Rektor,” ujar Hidayat ketika dikonfirmasi wartawan.

Hidayat melanjutkan, pernyataan Rektor yang disampaikannya secara terbuka menunjukkan, bahwa benar telah terjadi peristiwa pemalsuan surat, yang melibatkan Rektor, dimana menurutnya ia sebagai korban.

Hal ini menunjukkan semakin terang, terdapat presiden buruk di UKB sebagai kampus yang menjadi korban dari pemalsuan pendirian prodi yang ditipu, dibuktikan dengan mereka melapor ke Polda Metro Jaya.

“Sehingga seharusnya UKB berterimakasih dengan AMUNISI, sebab dengan adanya hal ini, UKB terbuka kepada publik dan kami menantang giliran pihak LLDIKTI Wilayah II dan Kementerian Pendidikan bersuara, sebab jika UKB mengaku korban, maka pelakunya siapa? Kalau dilihat peristiwanya yang memberikan SK tersebut adalah Kepala LLDIKTI Wilayah II pada tahun 2021. Masih terdapat puzzle yang belum terselesaikan dari konferensi pers tersebut,” terangnya.

Bersamaan dengan itu, pelapor Kurnia Saleh yang melaporkan dugaan pemalsuan SK Menteri terhadap terlapor, Rektor UKB bukan tanpa alasan, pendirian prodi memiliki SOP yang ketat, hingga sampai ketahapan Menteri mengesahkan pendirian prodi melalui SK. Salah satunya mendapat rekomendasi dari LLDIKTI terlebih dahulu.

“Tidak ada ruang untuk pihak lain masuk sebagaimana disampaikan rektor, semuanya sudah diatur. Jadi kalau Rektor merasa dirinya korban, ada yang tidak pas disini. Kalau ada ruang orang lain masuk apakah itu atas perintah atau persetujuan rektor? Jika ia, semakin beralasan LP di Polda Sumsel saya buat. Tidak mungkin UKB sebesar ini tidak paham teknis pendirian Prodi di Indonesia,” tutur Kurnia Saleh.

Sementara itu, Ketua AMUNISI Hermanto turut mendorong, LP Rektor sebagai korban di Polda Metro Jaya dan LP Rektor sebagai terlapor, dugaan pemalsuan surat di Polda Sumsel merupakan LP berbeda.

“Dari perspektif kami, Rektor patut diduga sebagai terlapor atau pelaku, karena SK Menteri Pendidikan yang diserahkan oleh LLDIKTI telah nyata-nyata dirubah. Nomor dan Kode SK nya sama di tahun yang sama, tapi tentangnya berbeda dan pihak yang diuntungkan adalah UKB itu sendiri. Kita berikan ruang sebebas-bebasnya bagi penyidik untuk menguraikan benang kusut ini, apakah benar Rektor adalah korban atau ternyata pelakunya,” ungkapnya.