Sanksi Menanti Jika ASN Muba Telat Lapor LHKPN

Sekda Muba Apriyadi

MATTANEWS.CO, MUSI BANYUASIN – Pernah menjadi terbaik dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun 2019 pada Tahun 2020 lalu. Di tahun ini target 100% kembali diusahakan oleh Pemkab Muba.

Hal ini dikatakan oleh Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA melalui Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi MSi pada acara Rapat Koordinasi dalam rangka Sosialisasi Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara secara virtual, Selasa (23/02/2021) di Ruang Rapat Sekda.

Apriyadi mengatakan, ada dua jenis kepatuhan yang harus di ikuti oleh ASN yang pertama Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) objeknya adalah para pejabat yang wajib lapor dikoordinasikan atau diawasi oleh BKPSDM Muba. Kedua Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) yang dibawah koordinasi Inspektorat Kabupaten Muba.

Bagikan :

Pos terkait