Sanksi Menanti Jika ASN Muba Telat Lapor LHKPN

Sekda Muba Apriyadi

“Dengan optimisme dan keyakinan saya terhadap ASN, maka saya yakin ASN yang ada di Kabupaten Muba dapat profesional patuh dan taat terhadap peraturan serta dapat memberikan layanan terbaik,”ujarnya.

Untuk itu, agar menambah sebuah semangat bagi para ASN dibuatkan sebuah sanksi ataupun punishment bagi ASN yang telat menyampaikan laporan LHKPN. “Sanksinya pun berupa ditahannya TPP bahkan bisa sampai penurunan jabatan,”ungkapnya.

Laporan LHKPN ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahunnya. “Jadi saya rasa tidak ada suatu masalah yang signifikan. Jika pun ada mari kita bahas bersama. Bagi ASN yang sudah lapor LHKPN saya ucapkan terima kasih dan yang belum mari disegerakan,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Muba Sunaryo SSTP MSi dalam paparannya menyampaikan, dasar hukum dari LHKPN ialah Peraturan KPK Nomor 02 tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 tahun 2016 tentang Tata Cara pendaftaran pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara. Perbup Nomor 61 tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Perbub Nomor 39 tahun 2017 tentang Tata cara pelaksanaan LHKPN.

Bagikan :

Pos terkait