“Berdasarkan dasar hukum tersebut kewajiban dalam melaporkan LHKPN sangatlah jelas peraturannya. Jadi, mari kita saling mengingatkan kepada rekan-rekan untuk segera menyelesaikan urusan LHKPN,”ucapnya.
Adapun target dalam penyampaian LHKPN di tahun 2020 ialah sebanyak 440 dan yang sudah melaporkan hingga update hari ini sebanyak 339 (77,05%), jadi ada sekitar 101 lagi yang belum lapor LHKPN. Pendekatan yang dilakukan dalam hal ini bukanlah pendekatan persuasif tapi pendekatan memaksa.
“Prinsipnya dalam hal kepatuhan LHKPN ini akan menjadi hal prioritas untuk disampaikan. Jadi akan dikenakan sanksi hukuman disiplin bagi ASN yang belum melaporkan LHKPN hingga dibulan Maret nanti,” pungkas Sunaryo yang juga Plt Kepala Dinas BKPSDM Muba.