MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG -Kejaksaan Negeri Tulungagung akan memberlakukan sanksi pidana penjara apa bila masyarakat melanggar protokol kesehatan.
Adapun sanksi yang diterapkan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular serta UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Hal ini, disampai oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Mujiarto, S.H.,M.H., saat bincang eksklusif bersama mattanews.co diruang kerjanya, Kamis (8/7/2021) Siang.
“Jadi begini, sanksi pidana penjara tersebut diberlakukan mulai efektif hari ini, Kamis (8/7) dengan tetap berkoordinasi kepada stakeholder terkait,” kata Mujiarto.
“Dengan demikian, kita ingatkan kepada elemen masyarakat supaya mematuhi aturan protokoler kesehatan yang dikeluarkan oleh Pemerintah,” imbuh Mujiarto sembari tersenyum.
Kata Dia, sanksi pidana bagi masyarakat pelanggar PPKM Darurat tersebut mengacu pada UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.
“Pasal 14 ayat 1 Menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana Penjara 1 tahun dan/atau Denda Rp. 1.000.000 rupiah,” Mujiarto menambahkan.