MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berupaya memastikan distribusi BBM Bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya. Kendati demikian, Pertamina tetap memberikan sanksi tegas untuk SPBU yang melakukan kecurangan, Rabu (10/1/2024).
Pertamina memberikan apresiasi atas keberhasilan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) yang telah berhasil menindak oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 24.307.155 Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
“Pertamina memuji kinerja seluruh jajaran Polda Sumsel dalam menindak oknum-oknum yang menyalahgunakan BBM subsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan dan kami akan terus memberikan dukungan terhadap langkah-langkah yang dilakukan Polda Sumsel,” terang Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan.
Sebagai wujud langkah tegas, Pertamina akan memberikan sanksi kepada SPBU 24.307.155 Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan berupa penghentian penyaluran BBM jenis solar selama 30 hari. Untuk kebutuhan masyarakat membeli produk JBT Solar, Pertamina menyediakan SPBU disekitar area tersebut yakni SPBU 23.301.34, SPBU 24.301.147, SPBU 23.301.29.