MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Prabumulih telah menyebar surat tilang kepada para pelanggar yang terekam kamera E-TLE, bahkan belakangan ini telah melakukan penerapan sanksi tilang elektronik itu.
Mau tahu berapa besar sanksi tilang ETLE, ini penjelasan Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Lantas, AKP Muthemainah SH.
“Jenis pelanggaran bisa terdeteksi kamera ETLE masih terbatas, tetapi acuan besaran dendanya tak berbeda dari tilang manual,” kata Muthe, sapaannya, Rabu (7/6/2023).
Lanjutnya, pengguna kendaraan akan dikenakan sanksi jika terbukti melanggar aturan lalu lintas berdasarkan bukti yang didapat tilang elektronik berbasis kamera ETLE. Sanksi ini berupa denda atau kurungan penjara besarannya bervariasi tergantung jenis pelanggarannya.
Masih Kasatlantas, jenis pelanggaran terdeteksi ETLE terbatas, namun acuan besaran dendanya tak berbeda dari acuan tilang manual, yakni berdasarkan Undang-Undang Nomor 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.