Sanksi Tilang Elektronik, Ini Penjelasan Kasatlantas Prabumulih

“Melanggar rambu lalin dan marka jalan, denda Rp 500 ribu atau pidana kurungan dua bulan. Tidak menggunakan sabuk keselamatan, denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan dua bulan,” paparnya.

Lalu, kata dia, mengemudi sambil main ponsel, denda Rp 750 ribu atau kurungan tiga bulan. Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan. Tidak menggunakan helm, denda Rp 250 ribu atau kurungan maksimal satu bulan.

“Berkendara melawan arus, denda Rp 500 ribu atau pidana kurungan dua bulan. Bonceng lebih dari dua orang, denda tilang Rp 250 ribu atau kurungan dua bulan. Dan, Tidak menyalakan lampu motor siang hari, denda tilang Rp 100 ribu atau kurungan 15 hari,” jelas AKP Muthemainah.

Pantauan Satlantas Polres Prabumulih, sebutnya, pelanggaran lalin terekam kamera ETLE didominasi tidak memakai helm. Lalu, bonceng tiga, melawan arus, tidak pakai sabuk pengaman dan pelanggaran lainnya.

“Sudah kita sebar Tilang ETLE ke alamat pelanggar. Dan, pelanggar telah datang, guna mengkonfirmasi dan juga membayar sanksi tilang dikenakan,” pungkas Kasatlantas Prabumulih.

Bagikan :

Pos terkait