Reporter : M Sidik
SUMUT, Mattanews.co – Satuan Narkoba Resort Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara, berhasil mengungkap kambali peredaran Narkoba diwilayah hukumnya dalam Grebek Kampung Narkoba (GKN) beberapa hari lalu.
Hal ini disampaikan Kapolres Serdang Bedagai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu malalui Kasat Narkoba polres Sergai AKP Martualesi Sitepu kepada Mattanews.co saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (04/09/2019).
Kepada Mattanews.co Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menyampaikan kejadian penangkapan tersangka Saridah alias Idah (38) warga Dusun I Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai pada Jumat 30 Agustus 2019 lalu sekira pukul 15.00 WIB.
Dikatakan AKP Martualesi sitepu, barang bukti yang ditemukan dari tersangka Saridah alias Idah yaitu 2 (dua) helai plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,29 gram, 8 (delapan) helai plastik klip transparan kosong, uang tunai Rp.50.000, 1 (satu) buah dompet warna biru, 1 (satu) unit hand phone merk nokia warna biru.
Kasat Narkoba menguraikan kepada Mattanews.co awal penangkapan tersangka dari hasil menindaklanjuti informasi masyarakat tentang peredaran Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku Saridah di Dusun I Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah.
Kemudian Personil Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH dan Kanit Idik II Sat Narkoba Ipda I Made Dwi Krisnanda, S.Trk bersama tim melakukan penyelidikan lokasi rumah Saridah.
Setelah mengetahui lokasi rumahnya, tim langsung menuju kediaman pelaku dan menemukan Saridah sedang berada di kamar belakang rumahnya, mengetahui kedatangan petugas Saridah membuang 1 (satu) helai plastik klip transparan berisikan butiran kristal diduga sabu di lantai kamarnya. “Setelah dilakukan penggeledahan akhirnya ditemukan juga 1 (satu) buah dompet berwarna biru yang berisikan 1 (satu) plastik klip trasnparan berisikan butiran kristal diduga sabu di samping lemari kamarnya,” terang Kasat.
Dari keterangan Saridah menjelaskan nekad mengedarkan sabu setelah suaminya berinisial SS (48 tahun) tertangkap oleh BNN dan sudah di vonis 6,8 tahun penjara
“Untuk memenuhi kebutuhan saya dan 3 anak saya pak karena suami saya masih di LP dan sudah 4 tahun menjalani hukumannya, tetapi setelah tertangkap saya baru sadar dan menyesali perbuatan saya,” ucap pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Selfy














