BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Sarimuda dan Margono Divonis Hakim Hukuman Berbeda

×

Sarimuda dan Margono Divonis Hakim Hukuman Berbeda

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat dua terdakwa Sarimuda dan Margono Mangkunegoro, divonis majelis hakim dengan hukuman berbeda.
Terdakwa Sarimuda divonis 1,6 tahun, sementara Margono divonis 2,6 tahun, ketika sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jum’at (25/03/2022).

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Yoserizal SH MH, menjelaskan kedua terdakwa tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah seluas 26 hektar dengan nilai Rp 26,294 Miliar lebih, dengan objek tanah yang berada di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim. Kedua terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal-Hal yang memberatkan para terdakwa mengakibatkan saksi korban Setiawan dan Saksi Fransiskus mengalami kerugian sebesar Rp 26.294.500.000 dan para terdakwa tidak mengakui perbuatannya, sedangkan hal hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dan terdakwa belum pernah dihukum.

Saat diwawancarai awak media, penasehat hukum terdakwa Margono, Edi Siswanto mengatakan, keberatan dengan putusan majelis hakim, karena yang dijadikan bukti kasus pasal 378 itu tanah, seperti dakwaan Jaksa namun disini bukannya tanah tapi sejumlah uang yang disita dijadikan bukti Majelis Hakim.

“Kita pikir-pikir-pikir untuk tujuh hari ke depan, terdakwa Margono ini kan didakwa dengan tindak pidana penipuan menjual tanah, tapi tidak bisa dikuasai pembeli, berarti objeknya itu tanah,” jelas Edi.