BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Sarimuda Terbitkan Somasi Terbuka ke PT SMS

×

Sarimuda Terbitkan Somasi Terbuka ke PT SMS

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), Ir.H. Sarimuda MT, melalui tim kuasa hukumnya, Rizal Syamsul dan rekan, melayangkan somasi terbuka, dengan kata lain teguran hukum kepada Direktur utama PT SMS saat ini, Rabu (08/03/2023).

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada pada kami dan hasil legal audit, Telaah hukum maka kami menyampaikan somasi terbuka kepada PT Sriwijaya Mandiri Sumsel, terkait beberapa permasalahan yang dihadapi klien kami. Tentu, kami sangat keberatan, dikarenakan telah dilakukan proses penyelesaian, sebelum ditingkatkan proses penyidikan dan atau terbit surat pemberitahuan dimulai penyidikan, yakni adanya surat kesepakatan penyelesaian selisih keuangan PT SMS pada tanggal 30 Mei 2022, antara klien kami dan PT SMS,” ungkap Rizal, saat press release di Jalan Radial Palembang.

Setelah pihak kuasa hukum Sarimuda melakukan legal audit, maka ditemukan ada beberapa yang mesti dan perlu diklarifikasi oleh pihak PT SMS, terkait adanya transaksi keuangan yang menurut PT SMS tidak sesuai dengan bukti dan dokumen senilai Rp 14.231.371.685 dan konfirmasi piutang PT Mega Rezeki Indonesia sebesar Rp 1.480.961.747, dengan itu semua yang membuat keberatan.

“Keberatan kami yakni dana PT Adara Persada Sejahtera yakni senilai Rp 10.060.983.405, yang dinyatakan tidak sampai, setidaknya perlu adanya konfirmasi ulang mengenai dana tersebut, karena kami dapat membuktikan bahwa adanya pembayaran transfers melalui Bank BCA pada tanggal 03 April 2022,” bebernya.

Sementara salah satu Kuasa Hukum Sarimuda yang lainnya, Mardiansyah SH menambahkan, kliennya sangat keberatan atas pembayaran hutang yang bukan menjadi beban dan atau tanggung jawab kliennya.

“Sebab terdapat beberapa faktur yang tidak diakui oleh PT Mega Rezeki Indonesia senilai Rp 4,1 milyar lebih. Hal ini sudah ada bukti pembayaran melalui transfer kepada PT BKC dan untuk dapat dilakukan klarifikasi antara PT BKC dan PT MRI,” ungkap Mardiansyah.

Mardiansyah menambahkan, kliennya keberatan adanya konfirmasi piutang PT Mega Rezeki Indonesia senilai Rp 1,4 milyar lebih dan hutang tersebut tidak dapat dibuktikan, serta bukan tanggung jawab dari kliennya.

“Menurut kami, PT SMS telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Undang-undang Dasar yang ada di negara kita. Harapan kami, meminta kepada Direktur Utama, untuk menghitung ulang, termasuk meminta pada PT SMS menyerahkan aset dan dana klien kami yang diserahkan pada tanggal 22 sampai 30 Mei 2022 kepada KPK Republik Indonesia, untuk disita dan apabila ada temuan kerugian negara diakibatkan oleh klien kami terhadap aset dan dana tersebut merupakan pengembalian klien kami sesuai dengan kerugian negara,” pungkas Mardiansyah