MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Proses pemeriksaan saksi dalam sidang ketiga perkara yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal Riski, menjadi perhatian tim penasihat hukum terdakwa.
Penasihat Hukum Gatut Sunu Wibowo, Sasongko, S.H., menyoroti pentingnya penggalian keterangan saksi secara utuh, terutama ketika muncul perbedaan antara keterangan yang disampaikan langsung di persidangan dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurut Sasongko, perbedaan tersebut tidak semestinya hanya diarahkan agar saksi kembali pada keterangan dalam BAP. Sebaliknya, perbedaan itu perlu diklarifikasi untuk mengetahui alasan, konteks, serta fakta yang melatarbelakanginya.
“Menurut saya selaku Penasihat Hukum, penggalian atau pencocokan keterangan saksi dengan BAP pada prinsipnya sah-sah saja. Namun, persidangan tidak boleh hanya diarahkan untuk memastikan apakah keterangan saksi di persidangan sama dengan BAP,” kata Sasongko melalui keterangan resmi, Kamis (2/10/2026) pagi.
Keterangan Saksi di Persidangan Harus Digali Utuh
Sasongko menegaskan, keterangan yang diberikan saksi secara langsung di hadapan majelis hakim setelah mengucapkan sumpah merupakan bagian penting dalam proses pembuktian.
Karena itu, menurut dia, saksi harus memperoleh ruang yang cukup untuk menerangkan fakta berdasarkan apa yang benar-benar diketahui, dilihat, didengar, dialami, maupun dipahaminya.
“Apabila terdapat perbedaan dengan BAP, maka perbedaan tersebut bukan berarti saksi harus dipaksa kembali mengikuti BAP. Perbedaan itu justru harus diklarifikasi dan digali penyebabnya di persidangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, sejauh ini pihaknya tetap mengapresiasi jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya yang menurut pandangannya berlangsung dalam koridor hukum serta memberikan ruang bagi proses pembuktian.
BAP untuk Konfirmasi, Bukan Pedoman Mutlak
Sasongko juga mengaitkan pandangannya dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya terkait mekanisme apabila terdapat perbedaan antara keterangan saksi di persidangan dengan keterangan yang tercantum dalam berita acara.
Menurutnya, ketika terjadi perbedaan, hal tersebut dapat dimintakan penjelasan untuk mengetahui alasan perbedaan dan kemudian dicatat dalam berita acara pemeriksaan sidang sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku.
Dalam konteks tersebut, BAP tetap memiliki fungsi dalam proses pemeriksaan, antara lain sebagai bahan konfirmasi dan pengujian konsistensi keterangan.
Namun, Sasongko menekankan bahwa BAP tidak semestinya diposisikan sebagai naskah yang wajib diikuti secara mutlak ketika seorang saksi memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
“Jadi, BAP adalah alat untuk melakukan konfirmasi dan menguji konsistensi, bukan dokumen yang harus diikuti secara mutlak oleh saksi,” ujarnya.
Menurut dia, justru ketika terdapat perbedaan antara BAP dan keterangan di persidangan, bagian tersebut perlu digali lebih mendalam.
Klarifikasi diperlukan agar dapat diketahui mengapa perbedaan itu terjadi serta bagaimana konteks sebenarnya dari keterangan yang disampaikan saksi.
Minta Saksi Diberi Ruang Menjelaskan Perbedaan
Sebagai bagian dari tim penasihat hukum, Sasongko menyatakan pihaknya berkepentingan agar pemeriksaan di persidangan dapat mengungkap fakta perkara secara menyeluruh.
Karena itu, ketika terdapat keterangan saksi yang berbeda dengan BAP, saksi menurutnya perlu diberikan kesempatan menjelaskan perbedaan tersebut secara bebas.
“Kami meminta agar saksi diberi kesempatan menjelaskan perbedaannya secara bebas, tanpa tekanan dan tanpa diarahkan untuk sekadar membenarkan isi BAP,” katanya.
Menurut Sasongko, kesempatan tersebut penting agar majelis hakim dapat menilai keterangan saksi secara menyeluruh.
Penilaian tidak semata-mata didasarkan pada apakah keterangan saksi identik dengan BAP, tetapi juga mempertimbangkan fakta yang disampaikan secara langsung di ruang persidangan.
Persidangan Harus Bertumpu pada Fakta yang Terungkap
Sasongko kembali menekankan bahwa pemeriksaan saksi pada akhirnya harus diarahkan pada pengungkapan fakta melalui proses pembuktian di hadapan majelis hakim.
“Persidangan harus mencari kebenaran berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, bukan semata-mata berdasarkan apa yang tertulis dalam BAP,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut menempatkan proses klarifikasi sebagai bagian penting ketika ditemukan ketidaksesuaian antara BAP dan keterangan saksi di persidangan.
Bagi tim penasihat hukum, perbedaan tersebut bukan sekadar persoalan konsistensi dokumen, tetapi merupakan hal yang perlu diuji untuk mengetahui sebab dan konteks munculnya perbedaan keterangan.
Pada akhirnya, seluruh keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan dalam perkara Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal Riski tetap akan dinilai oleh majelis hakim berdasarkan proses pembuktian yang berlangsung di persidangan.
Dengan demikian, pemeriksaan saksi menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan setiap keterangan yang muncul di ruang sidang dapat diuji, diklarifikasi, dan dipertimbangkan secara utuh dalam proses hukum.














