Reporter : Reza Fajri
PALEMBANG, Mattanews.co – Menindaklanjuti keluhan masyarakat Palembang, Satuan Pamong Praja (Sat – Pol pp) Kota Palembang, menggelar penertiban rutin pedagang yang tidak patuh dengan Peraturan Daerah (Perda), Rabu (10/04/2019). Bukan hanya pedagang, pemulung yang kerap tinggal dibawah Jembatan Ampera 7 Ulu ikut ditertibkan.
Saat di temui di lokasi kejadian, pemulung yang bernama Ayu (39) itu mengaku berasal dari Lampung.
“Tadinya saya berkebun mencari buah Parah (biji karet) di Lampung, karena harga parah turun, saya memutuskan merantau ke Palembang,” jelasnya.
Dikatakan Ayu, hendaknya pemerintah mengambil tindakan untuk membantu meringankan beban hidup para pemulung seperti dirinya.
“Saya harap pemerintah bisa membantu pemulung seperti kami. Perlu diketahui, kerja sebagai pemulung bukan inginnya kami, namun hidup harus dijalani. Bertahan hidup mencari makan dengan jalan seperti inilah yang mampu dilakukan, penghasilan minim, bagaimana mau mengontrak atau ngekost, makan saja pas-pasan,” tambahnya sedih.
Sementara itu, Kabid Ops Satpol PP H. Sri Hendra di dampingi Brigadir Ichsan Msi mengatakan, pihaknya melakukan kegiatan rutin penertiban pasar untuk para pedagang yang masih banyak tidak patuh terhadap Peraturan daerah (Perda) No 44 tahun 2002 tentang ketentraman dan ketertiban yang bertempat di Pasar Kelurahan 7 Ulu dan 10 Ulu.
Dikatakan Sri Hendra, selain menertibkan para pedagang yang tidak patuh, petugas juga menemukan seorang wanita gelandangan yang membawa barang hasil mulung serta tinggal di bawah Jembatan Ampera 7 Ulu.
“Kami masih memberikan peringatan kepada wanita tersebut, jika sekali lagi masih di ulangi perbuatannya, pihaknya akan memindahkan wanita tersebut untuk dilakukan pembinaan di Dinas Sosial,” tandasnya.
Editor : Selfi














