Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu Amankan Mobil Pengangkut BBM Ilegal di Putussibau Selatan

×

Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu Amankan Mobil Pengangkut BBM Ilegal di Putussibau Selatan

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Satuan Reserse dan Kriminal Polres (Sat Reskrim) Kapuas Hulu berhasil mengamankan dua unit mobil pick-up, diduga mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite secara illegal, di Dusun Sauwe, Desa Melapi, Kecamtan Putussibau Selatan pada Sabtu (8/2/2025).

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim), Inspektur Satu (Iptu) Rinto Sihombing mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari anggota Polsek Putussibau Selatan mengenai adanya aktivitas pengangkutan BBM tanpa izin di wilayahnya pada Minggu (19/1/2025) lalu.

“Dari hasil pemeriksaan di lokasi kejadian, petugas menemukan dua kendaraan jenis Daihatsu Grandmax yang mengangkut total 19 drum Pertalite,” kata Kasat Reskrim kepada wartawan.

Dikatakan Rinto, salah satu mobil dikemudikan seorang pria berinisial JMN, sementara kendaraan lainnya, dikemudikan oleh pria berinisial MKS alias RJ.

“Setelah dilakukan interogasi, diketahui BBM tersebut berasal dari Kabupaten Sanggau dan rencananya akan dijual kembali di wilayah Putussibau Selatan dengan harga Rp12.300 per liter,” tuturnya

Tak hanya itu, pelaku JMN tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan dan niaga BBM tersebut.

“Akibatnya, kami mengamankan JMN beserta barang bukti berupa satu unit mobil pick-up dan 10 drum Pertalite ke Mapolres Kapuas Hulu guna penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar,” tegasnya.

Ditambahkan Kasat, Polres Kapuas Hulu mengimbau kepada masyarakat, agar tidak terlibat dalam praktik pengangkutan dan niaga BBM ilegal karena dapat merugikan negara serta membahayakan keselamatan umum.

“Pihak berwenang juga berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi BBM guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” tandasnya.