MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu menangani tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Silat Hulu.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Rinto Sihombing mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka J (33 tahun) berikut dengan barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox, 1 buah BPKB atas nama pelapor, 1 buah STNK atas nama pelapor 1 buah kunci kontak motor Yamaha Aerox
“Kronologis kejadian Pada hari Kamis, 23 Mei 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, korban bernama RH pulang dari berbelanja katak untuk makanan ikan arwana miliknya dan memarkirkan sepeda motor Yamaha Aerox di garasi rumahnya di Dusun Pelentar Jaya, Desa Dangkan Kota, Kecamatan Silat Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu,” kata Kasat Reskrim.
Sekitar pukul 10.00 WIB, RH duduk di teras rumah dan menyadari sepeda motornya hilang. Setelah bertanya kepada tetangga dan orang di rumah, RH mengetahui bahwa tidak ada yang mengetahui keberadaan motor tersebut. RH kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Silat Hulu.
Atas laporan tersebut, anggota Polsek Silat Hulu segera melakukan pencarian dan menginformasikan ke Polsek Seberuang karena diduga pelaku melarikan diri ke arah Sejiram. Tak lama kemudian, Polsek Silat Hulu menerima informasi bahwa sepeda motor beserta pelaku telah diamankan oleh Polsek Seberuang.
Disampaikan Kasat Reskrim, motif pelaku adalah karena melihat kunci sepeda motor masih berada di motor korban sehingga timbul niat untuk mencurinya.
“Pelaku kemudian mendorong motor tersebut ke jalan, menghidupkannya, dan membawa pergi ke arah Bongkong,” terang Iptu Rinto.
Atas perbuatannya itu, Pelaku dikenakan pasal 362 atau 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 hingga 7 tahun penjara.
Belajar dari pengalaman tersebut, Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Rinto Sihombing menghimbau agar senantiasa waspada dalam memarkir dan menyimpan kendaraan, guna mencegah tindakan pencurian.
“Untuk mencegah terjadinya pencurian motor, warga diimbau untuk memarkir kendaraan di tempat yang aman dan mudah diawasi dan Selalu mengunci ganda kendaraan,” pesan Kasat Reskrim.
Selain itu Iptu Rinto mengingatkan masyarakat untuk Tidak meminjamkan kendaraan kepada sembarang orang.
“Dengan melakukan langkah-langkah ini, kita dapat bersama-sama mencegah pencurian motor dan menjaga keamanan lingkungan kita,” pesan Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Rinto.(*)














