MATTANEWS.CO, LABUHANBATU – Kepolisian Polres Labuhanbatu melalui Sat Reskrim melakukan Proses Lidik terhadap PT.Kedawi Jaya yang berada di Dusun Bomban Bidang, Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K., S.I.K., M.A, saat ditemui wartawan diruangan kerjanya, Senin(26/08/2024).
“Terkait PT Kedawi Jaya saat ini sedang kami lakukan proses Lidik bang,”ucap Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu itu.
Dijelaskan Kasat bahwa, pihaknya melakukan Proses Lidik berdasarkan dari adanya Aduan Masyarakat (Dumas) ke Polres Labuhanbatu terkait dengan dugaan PT.Kedawi Jaya yang diduga tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU).
“Sudah kita lakukan pemanggilan terhadap Perusahaan bang, namun pihak perusahaan sampai saat ini belum datang untuk menghadiri pemanggilan kita,”katanya.
Saat ditanya apa upaya yang akan dilakukan oleh Kepolisian terkait dugaan Perusahaan perkebunan yang tidak memiliki izin HGU itu, Teuku menyampaikan pihaknya akan menjalankan proses proses yang ada.