Reporter: Abdul Rochman
PEKALONGAN, Mattanews.co – Satuan Reserse Kriminal Polres Pekalongan menggelar rekontruksi perkara tindak pidana pembunuhan yang terjadi bulan lalu pada hari Selasa (23/9/2020), di Sungai Welo Dukuh Sokokembang Desa Kayupuring Kecamatan Petungkriyono Kabupaten Pekalongan.
Karena faktor medan, gelaran rekontruksi kasus pembunuhan terebut tidak pada lokasi kejadian.
Namun rekontruksi kasus itu, berlangsung pada bendungan Kelurahan Kajen Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Akhwan Nadzirin, SH, MH., b. Kasipidum Kejaksaan Negeri Kab. Pekalongan Adi Wibowo, SH, MH.,
JPU Kejaksaan Negeri Kab. Pekalongan Eko Herta, SH, Penasehat Hukum Tersangka Nasokha, SH, MH., Penyidik Sat Reskrim Polres Pekalongan danĀ Tim Inafis Sat Reskrim Polres Pekalongan.
Dalam rekontruksi tersebut Pelaku MF Alias Aji (31), memperagakan sebanyak 31 adegan, mulai sejak dari rumah Korban yakni IS(18) hingga tempat kejadian perkara.
Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K., melalui Kasubbag Humas AKP Akrom, mengatakan bahwa pagi tadi, Selasa (27/10/2020) sekira pukul 09.00 Wib Sat Reskrim Polres Pekalongan telah menggelar rekontruksi.
Atas tindak pidana pembunuhan yang terjadi beberapa bulan lalu di Sungai Welo Dukuh Sokokembang Desa Kayupuring Kecamatan Petungkriyono Kabupaten Pekalongan.
Kasubbag Humas, mengatakan gelar rekonstruksi adalah untuk memberikan gambaran tentang terjadinya suatu peristiwa pidana.
“Dengan peragaan itu kembali, cara tersangka melakukan kejahatannya, maka kita dapat mengetahui benar tidaknya,” terangnya.
“Baik itu berdasar keterangan tersangka dan dapat bisa memperoleh kebenaran materil,” ucap AKP Akrom. (ril)
Editor : Fly