Reporter : Rony
PAGAR ALAM, Mattanews.co – Rapat koordinasi Satuan Tugas (Satgas) penanganan covid-19 menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 440/5184/SJ yang diadakan Pemerintah kota Pagar Alam tentang perlunya pembentukan Satgas Covid-19.
Pemkot Pagar Alam mengeluarkan Keputusan Walikota Pagar Alam nomor 211 tahun 2020 tentang Satgas Covid-19, Selasa ( 29/09/2020 ).
Wali Kota Pagar Alam Alpian Maskoni mengatakan, bahwa dengan dibentuknya Satgas ini, maka secara resmi juga Gugus Tugas covid-19 yang sebelumnya dikeluarkan melalui keputusan Walikota nomor 110 tahun 2020 dicabut dan tidak diberlakukan lagi.
“Saya ucap terima kasih kepada Tim Gugus Tugas yang selama ini sudah menjalankan tugasnya dalam menangani covid-19 di Kota Pagar Alam,” paparnya.
Ia melanjutkan terutama dengan sudah diterbitkanya perwako nomor 30 tahun 2020 tentang disiplin Prokes.
“Dengan terbentuknya Satgas penanganan covid-19, maka upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Pagar Alam akan lebih maksimal,” terangnya.
Editor : Chitet














