Satgas Covid-19 Pagar Alam Izinkan Resepsi Persedekahan, Ini Syaratnya

Sementara itu, Kapolres Pagar Alam AKBP Dolly Gumara menyatakan, tuan rumah hajatan dihimbau agar hanya mengundang maksimal 20 orang tamu.

Selain itu tamu undangan harus bergantian masuk ke dalam rumah untuk menghindari kerumunan saat hajatan berlangsung.

“Penerapan protokol kesehatan dalam hajatan tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kendati dibolehkan kegiatan persedekahan diharapkan tidak ada lagi penambahan kasus positif Covid 19 di Kota Pagar Alam,” tegasnya.

Editor : Chitet

Bagikan :

Pos terkait