Penawaran Investasi atau Pinjaman Online Melalui SMS Dipastikan Ilegal
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Di tengah kondisi masyarakat yang terdesak kebutuhan ekonomi, terutama di masa pandemi Covid-19, praktik penipuan berkedok fintech justru semakin menjamur. Tidak hanya mengatasnamakan kegiatan fintech lending, namun juga marak berkedok kegiatan koperasi, investasi, arisan online, dan lain sebagainya.
Hal ini dapat terlihat dari ditemukannya 86 platform fintech lending ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.
Tercatat, sejak tahun 2018 s.d. April 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.193 fintech lending ilegal. Beranjak dari kondisi tersebut, Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung segera mengadakan rapat koordinasi secara daring pada Rabu, 30 Juni 2021 lalu.
Turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut Ketua Tim SWI Daerah Prov. Sumsel dan Prov. Babel, Untung Nugroho, Ketua Tim Satgas Waspada Investasi Nasional, Tongam Lumban Tobing, Direktorat Tindak Pidana Siber BARESKRIM POLRI, Silvester Simamora, dan pelaku usaha fintech lending akseleran, Rimba Laut.