MATTANEWS.CO, KARAWANG – Satlantas Polres Karawang dan Dishub Karawang, melakukan Deklarasi Penindakan Operasional Odong-odong dan Pick Up angkutan penumpang jalan raya, di Jalan Ahmad Yani, Lapangan Karangpawitan, Karawang Barat, Senin (30/5/2022).
Kasatlantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama mengatakan, penindakan tersebut sebagaimana aturan yang diterbitkan Dishub Karawang bahwa operasional itu di daerah wisata.
“Deklarasi ini sebagai sosialiasi kepada pemilik kendaraan serta masyarakat agar mengetahui larangan tersebut sesuai pasal 208, 288 Ayat 1, 280, 289, 380, 278, dan 285 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” katanya.
Menurutnya, setelah adanya sosialisasi dan deklarasi pihaknya akan menindak pick up yang masih masuk ke dalam kota serta odong-odong yang masuk ke jalur kota.
“Kami juga mencabut stiker yang bertuliskan mitra polisi dan Dishub, karena hanya tempel-tempel saja mengatasnamakan bahwa sudah bermitra namun kami tidak memberikan izin,” imbuhnya.
Lanjutnya, sesuai Pasal 137 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pick up berfungsi untuk mengangkut barang. “Jika dirubah menjadi angkutan orang itu melanggar,” pungkasnya.
Sekretaris Dishub Karawang, Rahmat Gunadi menerangkan, tujuan penindakan atau penertiban tersebut untuk memastikan kelayakan kendaraan dan apakah sesuai spesifikasi serta menghindari kecelakan.
“Operasional Odong-odong hanya boleh di daerah wisata, tetapi kita coba toleransi di jalur mana saja yang bisa dilakukan. Namun tidak ke jalan raya atau jalur protokol,” terangnya.
Diterangkannya, yang terdaftar di Pedwikar ada 250 unit kendaraan sedangkan tak terdaftar 500 unit lebih, setelah dicek ada kendaraan dari luar Karawang meski memiliki STNK dan BPKB.
“Namun masalahnya ialah merubah bentuk dan masuk ke jalan kota, setelah ini masyarakat harus paham pick up hanya boleh mengangkut barang, serta odong-odong dilarang beroperasi di jalan umum,” terangnya. (*)














