MATTANEWS.CO, FAKFAK – Satuan Penyelenggaraan administrasi SIM (SATPAS), Satlantas Polres Fakfak resmi memberlakukan kepemilikan BPJS Kesehatan, sebagai salah satu persyaratan wajib dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru.
Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana,SE. MH, melalui Kasat Lantas Polres Fakfak, Iptu Naufalsyah Al Borneo, S. Tr. K., menjelaskan, berdasarkan Perpol No 2 tahun 2023 tentang persyaratan penerbitan SIM dilaksanakan serentak seluruh Indonesia.
Kebijakan ini merupakan langkah proaktif untuk melindungi masyarakat, khususnya para pengemudi, agar lebih siap menghadapi risiko kesehatan di jalan raya.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Pihak BPJS dan mulai awal bulan ini kami pihak Satlantas sudah berlakukan peserta BPJS sebagai persyaratan penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM), melalui program pemerintah ini kami menginginkan agar setiap pengemudi memiliki jaminan kesehatan,” ungkap Naufalsyah Al Borneo.
Dengan BPJS Kesehatan, lanjutnya, sebagai salah satu persyaratan penerbitan SIM baru.