MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Satlantas Polrestabes Palembang menggagalkan penyelundupan sebanyak total 63.100 benih baby lobster atau Benur, total 63.100 ekor baby lobster dikemas dalam 10 box stereofoam berukuran besar dan 1 box stereofoam ukuran kecil, senilai Rp 189 Miliar, Selasa (3/6/2025).
Penangkapan berawal saat petugas hunting, Pos Nilakandi Kecamatan Kertapati Palembang, sekira pukul 11.00 WIB. Petugas mendapati kendaraan jenis Toyota Avanza Veloz warna hitam nomor polisi BE 1298 DQ melaju dengan secara zig-zag, dikendarai Silalahi (41) dan M Heriawan (39), warga Lampung Barat.
“Jadi, baby lobster ini diketahui Jenis Benur atau benih lobster pasir yang dibawa dari wilayah Teluk Provinsi Lampung Barat menuju Provinsi Jambi tepatnya wilayah Pal 10. Sama seperti narkoba, jaringan ini terputus dan masih kita lakukan pengembangan,” papar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Andrie dan Kasat Lantas AKBP Finan, saat press release.
Atas peristiwa itu, lanjut orang nomor satu di Polrestabes Palembang itu menambahkan, kedua tersangka akan disangkakan dengan UU Nomor 2 Tahun 2022, tentang UU Cipta Kerja perubahan UU Perikanan ancaman kurungan delapan tahun dan denda Rp2 Milyar.
“Tentunya, kita akan ditingkatkan lagi diwilayah Simpang Nilakandi Kecamatan Kertapati Palembang, karena ini merupakan keberhasilan atau prestasi bagi anggota kita, Satlantas Polrestabes Palembang yang sebelumnya sempat mengagalkan penyeludupan narkoba dalam jumlah fantastis,” urainya.
Bapak berpangkat melati tiga itu menjelaskan, ribuan baby lobster akan dikembalikan ke wilayah Lampung Barat, untuk dilepasliarkan.
“Baby Lobster ini akan langsung dititipkan atau dikembalikan ke habitatnya, wilayah Lampung Barat, guna menghindari benih lobster mati,” tukasnya.














