BERITA TERKINI

Satpol PP Banyuasin Gerebek Lokalisasi Berkedok Warung Kopi

×

Satpol PP Banyuasin Gerebek Lokalisasi Berkedok Warung Kopi

Sebarkan artikel ini

Reporter : Nasir

BANYUASIN, Mattanews.co  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel), menggerebek salah satu Rumah Toko (Ruko) di Desa Pulau Punjung Kecamatan Sembawa Banyuasin, Kamis (13/2/2020) siang, sekitar pukul 14.00 WIB.

Penggerebekan ini dilakukan karena Ruko yang berkedok warung kopi itu, diduga merupakan lokalisasi yang menyediakan tunasusila.

Dari hasil penggerebekan tim penegak Peraturan Daerah (Perda) itu, petugas mengamankan tiga wanita yang diduga pelayan hasrat lelaki, pemilik warung.

Beberapa barang bukti seperti kondom, tisu penambah stamina dan barang bukti lainnya juga turut diamankan.

Dari pantauan awak Mattanews.co, Satpol-PP Banyuasin, langsung menutup usaha warung kopi tersebut dengan memasang segel.

Kasat Pol PP Banyuasin Indra Hadi melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Supadi mengatakan, penggerebekan dilakukan karena ada informasi dari masyarakat yang resah, karena maraknya praktek prostitusi di wilayah tersebut.

“Dari laporan itu kita melakukan razia dan beberapa kali bocor. Terakhir kita melakukan pengintelan ternyata benar. (Saat) kita gerebek, ada beberapa pasangan yang melakukan hubungan terlarang,” ujar Supadi, saat ditulis Jumat (14/2/2020).

Saat ini pihaknya dengan tegas melakukan penutupan usaha warung kopi tersebut.

Padahal sebelumnya, pemilik warung kopi tersebut sudah membuat surat pernyataan, agar tidak melakukan perbuatan prostitusi. Namun tetap saja dilanggar, sehingga penyegelan langsung dilakukan.

Selain menutup lokalisasi di Desa Pulau Punjung itu, Satpol-PP Banyuasin sudah dua kali menutup tempat prostitusi di Pulau Harapan Kecamatan Sembawa.

“Kita tutup rempat prostitusi di bulan November 2019, tepat di depan SPBU Pangkalan Balai,” katanya.

Untuk ketiga wanita yang diamankan sudah didata dan diberikan pembinaan.

Para wanita yang diduga tunasusila ini sudah dilakukan tes urine dan darah. Yntuk mengetahui ada tidaknya indikasi penyakit HIV atau penyalahgunaan narkoba.

Sedangkan pemilik dikenakan sanksi Perda kurungan maksimal 3 bulan seeta denda maksimal 5 juta.

“Kalau ada indikasi penggunaan narkoba, akan dilakukan proses hukum di Polres Banyuasin,” ujarnya.

Editor : Nefri