NUSANTARA

Satpol-PP Batanghari Peringatkan Pedagang Musiman di Jalan Jendral Sudirman

×

Satpol-PP Batanghari Peringatkan Pedagang Musiman di Jalan Jendral Sudirman

Sebarkan artikel ini

Reporter : Dewan Richardi

Batanghari, Mattanews.co – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Muhammad Daud bersama anggotanya, menertibkan pedagang buah musiman yang berjualan di trotoar Jalan Jendral Sudirman Batanghari, Kamis (16/1/2020).

Kegiatan itu dilaksanakan karena banyak pedagang musiman berjualan diatas trotoar, yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Keberadaan pedagang buah musiman ini mengganggu para pejalan kaki dan merusak pemandangan trotoar di Jalan Jendral Sudirman.

Pantauan awak media di lapangan, Kamis sore sekitar pukul 15.30 WIB, Kasat Pol PP didampingi Kepala Bidang Opsdal Trantibum Suhaidi dan dua orang staf, memberikan teguran serta menghimbau, kepada para pedagang buah, yang berjualan di trotoar jalan, tepatnya di pusat perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari Jambi

“Ini patroli penertiban pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar jalan. Karena ini merupakan pusat perkantoran. Kami selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) sifatnya hanya menghimbau, namun apabila tidak diindahkan, kami akan bertindak,” ungkap Suhaidi.

Kepala Satpol-PP berharap agar kedepannya para pedagang bisa sadar, dengan apa yang mereka lakukan merupakan pelanggaran.

“Ya kita berharap agar kiranya para pedagang musiman ini, selalu mengingat dan memperhatikan apa yang mereka lakukan itu salah dan bisa dikenakan sanksi hukum sesuai Perda,” ujarnya.

Kasat Pol-PP melakukan penertiban itu Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari no 6 Tahun 2013, tentang Ketertiban Umum pada pasal 19 tertib tempat usaha tertentu.

Dimana dalam ayat 1 berbunyi setiap orang dan/atau badan dilarang berdagang di bagian jalan trotoar dan tempat-tempat umum lainnya. Yang dapat mengganggu ketertiban umum kecuali mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

Di ayat 2 menjelaskan setiap orang dan/atau badan yang menggunakan tempat berdagang pada tempat yang telah ditentukan oleh Pemerintah daerah, wajib menjaga kebersihan, ketertiban, keindahan dan kesehatan lingkungan di sekitar tempat dimaksud.

“Apabila para pedagang tetap nekat dan tidak mengindahkan himbauan, maka kami akan tindak tegas sesuai di pasal 28,” ungkapnya.

Sesuai Perda no 6 tahun 2013, bagi pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana, berupa denda dan atau kurungan penjara sesuai pelanggaran yang dilakukan.

Para pedagang musiman berjualan di trotoar, tidak jauh dari papan himbauan Satpol-PP Batanghari di depan kantor BKPSDMD Batanghari Jambi.

Editor : Nefri