MATTANEWS.CO, BLITAR – Kabupaten Blitar masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Kegiatan masyarakat seperti Pedagang Kaki Lima (PKL), pertokoan, cafe dan swalayan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Blitar setiap hari menggelar himbuan ke masyarakat dengan turun langsung ke lapangan.
Satpol-PP meminta warga untuk mematuhi jam malam yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kami harap semua pedagang patuh pada jam malam, biar nanti kalau pandemi berakhir bisa kembali jualan hingga malam lagi,” ungkap Kabid Gakda Satpol-PP Kabupaten Blitar, Fransco Castello, saat penertiban jam malam di Kecamatan Kademangan, Rabu (28/07/2021) malam.
Tidak hanya memberikan himbauan, Satpol-PP juga memberikan paket sembako pada sejumlah PKL.
Ada 100 paket yang dibagi menjadi dua bagian, yakni 50 paket untuk Blitar wilayah utara, yakni wilayah Nglegok dan 50 paket untuk Blitar wilayah selatan yakni, Kademangan dan Sutojayan.