Satpol PP DKI Sita 1.347 Botol Miras dari Rumah Makan di Jakarta Barat

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA BARAT, Mattanews.co–  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dengan TNI dan Polri melakukan pengawasan dan penindakan terhadap tempat usaha  yang melanggar Pergub no 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan.

Tak hanya itu, petugas gabungan ini juga melakukan monitoring pelaksanaan Pergub No 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Virus Corona (Covid-19) di DKI Jakarta.

Petugas Satpol PP DKI Jakarta menggelar razia gabungan bersama TNI-Polri di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, pada Sabtu (2/5/2020) malam hingga Minggu (3/5/2020) dini hari.

Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan dalam Razia tersebut, petugas mendapati adanya rumah makan di kawasan Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat yang masih menjual minuman keras (beralkohol) di tengah momen bulan Ramadhan.

Selain itu, petugas juga melakukan penyegelan terhadap rumah makan tersebut. Alasannya, rumah makan itu tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Seperti masih menyediakan makan di tempat, tidak menggunakan masker serta sarung tangan dalam melayani pembeli.

Bagikan :

Pos terkait