MATTANEWS.CO,KAPUAS HULU – Dalam rangka menciptakan keindahan dan ketertiban wilayah Kota Putussibau, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu menertibkan baliho usang yang dipasang pada tempat tidak untuk peruntukan.
Penertiban baliho tersebut seperti pada posisi menghalangi pandangan pengguna jalan umum, persimpangan jalan serta jalan protokol diwilayah Putussibau Utara dan Putussibau Selatan.
Kepala Bidang (Kabid) Ops Edy Suhardi, S.Sos mengatakan penertiban baliho usang ini berdasarkan surat perintah (Sprint) Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : 300/51 /POL.PP/OPS-B, tanggal 5 Juni 2023.
“Kegiatan dilaksanakan pada selasa tanggal 6 juni 2023, dengan sasaran baliho baliho usang yang dipasang pada tempat tidak diperuntukan dan menghalangi pandangan pengguna jalan umum, persimpangan jalan serta jalan protokol Putussibau Utara dan Putussibau Selatan,” ungkap Edy saat di konfirmasi wartawan, Selasa (6/6) siang.