Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu Tertibkan 41 Baliho Usang dan Halangi Pengguna Jalan Umum


oleh
Penulis: Bayu Hary Widodo
Editor: Riki Okta Putra

MATTANEWS.CO,KAPUAS HULU – Dalam rangka menciptakan keindahan dan ketertiban wilayah Kota Putussibau, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu menertibkan baliho usang yang dipasang pada tempat tidak untuk peruntukan.

Penertiban baliho tersebut seperti pada posisi menghalangi pandangan pengguna jalan umum, persimpangan jalan serta jalan protokol diwilayah Putussibau Utara dan Putussibau Selatan.

Kepala Bidang (Kabid) Ops Edy Suhardi, S.Sos mengatakan penertiban baliho usang ini berdasarkan surat perintah (Sprint) Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : 300/51 /POL.PP/OPS-B, tanggal 5 Juni 2023.

“Kegiatan dilaksanakan pada selasa tanggal 6 juni 2023, dengan sasaran baliho baliho usang yang dipasang pada tempat tidak diperuntukan dan menghalangi pandangan pengguna jalan umum, persimpangan jalan serta jalan protokol Putussibau Utara dan Putussibau Selatan,” ungkap Edy saat di konfirmasi wartawan, Selasa (6/6) siang.

Menurut Edy, penertiban Baliho yang dipasang pada persimpangan yang menghalangi jarak pandang pengguna lalu lintas memang harus diturunkan, karena beresiko terjadi kecelakaan dan baliho sudah usang yang menggangu pemandangan keindahan Kota Putussibau.

Edy menghimbau kepada semua anggota yang terlibat harus memperhatikan Safety pada saat melakukan pembongkaran. Dengan Rute kegiatan dan hasil Penertiban di Wilayah Kecamatan Putussibau Utara, GOR, Tugu Pancasila, Kemudian daerah Mupa, Kodim, Jalan protokol,
Daerah Dogom.

Kemudian Rute kegiatan dan hasil Penertiban di Wilayah Kecamatan Putussibau Selatan diantaranya daerah Simpang Melapi, Kemudian
Simpang penjara, jalan Lintas kedamin.

Disampaikan Edy, dari hasil penertiban tersebut sebanyak 41 baliho yang diturunkan petugas. Dimana penertiban Baliho yang mana terdapat baliho terpasang yang tidak sesuai ketentuan serta dipasang pada tempat yang bukan diperuntukan.

“Kami menghimbau kepada pihak pemasang, apabila sudah melewati batas pemasangan, atau sudah habis berlaku masanya, agar punya kesadaran menurunkan kembali,” pesan Edy. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :