BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

Satpol PP Kapuas Hulu Gelar Sosialisasi Edaran Bupati Terbaru

×

Satpol PP Kapuas Hulu Gelar Sosialisasi Edaran Bupati Terbaru

Sebarkan artikel ini

* Terkait Tertib Operasional Cafe, Tempat Hiburan, dan Warung Selama MTQ ke-33

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Guna menjaga keamanan dan ketertiban umum di lingkungan masyarakat selama pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-33 tingkat Provinsi Kalimantan Barat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu, melaksanakan Sosialisasi Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu Nomor 3107 Tahun 2025 tentang Tertib Operasional Cafe, Tempat Hiburan, Warung atau Toko yang menjual Minuman Beralkohol, Selasa (9/9/2025) pukul 19.30 WIB.

Kegiatan sosialisasi ini melibatkan lintas sektor di Kapuas Hulu. Hadir Plt. Kabid Penegakan Operasional Satpol PP, Edy Suhardi, S.Sos, Kasi Operasional Satpol PP Azmiyansyah, S.I.P, dan Plt.
Kasi Penyelidikan dan Pemeriksaan Saini, S.I.P. Dari jajaran kepolisian diwakili Brigadir Leo Stia Gusti bersama 5 personel Polres Kapuas Hulu, Subdenpom diwakili Danang Wahyu,serta Kodim 1206/PSB diwakili Panggeh S.

Sosialisasi dibagi dalam beberapa regu yang menyebar ke sejumlah titik, antara lain di wilayah Kecamatan Putussibau Selatan dan Putussibau Utara.

Plt. Kabid Operasional Satpol PP, Edy Suhardi, menegaskan, kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban pengunjung maupun karyawan tempat usaha, khususnya cafe dan tempat hiburan malam.

“Kami mengimbau kepada pemilik usaha agar melarang karyawan atau pemandu lagu nongkrong di luar tempat usaha maupun di tepi jalan raya. Selain itu, karyawan atau pemandu lagu juga dilarang menggunakan pakaian minimalis saat keluar dari cafe atau tempat hiburan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Edy menyampaikan bahwa dalam sosialisasi juga ditegaskan larangan bagi pengunjung untuk mengonsumsi minuman beralkohol di luar cafe atau tempat hiburan malam.

“Minuman beralkohol tidak boleh dipajang secara terbuka, musik harus dibatasi volumenya agar tidak mengganggu warga sekitar, serta keamanan dan ketertiban di area cafe maupun tempat hiburan harus dijaga,” tambahnya.

Bagi pemilik warung atau toko yang menjual minuman beralkohol, Edy menekankan agar menutup etalase minuman menggunakan tirai penutup atau menempatkan dalam ruangan khusus.

“Tidak boleh menyediakan meja dan kursi minum di area luar warung atau toko, serta tetap menjaga ketertiban di sekitar lokasi usaha,” jelasnya.

Menurut Edy, poin utama dalam Surat Edaran Bupati tersebut adalah pembatasan operasional tempat usaha demi mendukung terciptanya suasana kondusif selama MTQ berlangsung.

“Sebenarnya tanpa edaran pun, pengusaha wajib menjaga ketertiban umum. Namun dengan adanya edaran ini ditegaskan kembali batasan-batasan, khususnya terkait penjualan minuman beralkohol dan penerapan etika sopan santun bagi karyawan,” ujarnya.

Edy juga menegaskan bahwa tim gabungan akan melakukan patroli rutin untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha.

“Jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.