MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Sepanjang tahun 2024 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu menyelesaikan 24 kasus pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) / Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan rincian pelanggaran Perda Nomor 9 tahun 1978 tentang Ketertiban Umum (Tibum) senang 15 kasus dengan 48 orang pelanggar.
Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2018 perlindungan anak sebanyak 2 kasus dengan 5 orang pelanggar dan Perda nomor 7 tahun 2017 tentang administrasi kependudukan 5 kasus dengan 16 pelanggar
Selanjutnya, Perda Nomor 1 tahun 2023 tentang penataan dan pemberdayaan PKL sebanyak dua kasus dan dua orang pelanggar serta perda nomor 9 tahun 2017 tengang perlindungan konsumen sebanyal dua kasus dengan dua orang pelanggar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu, Bahtiar menyampaikan jenis pelanggaran yang terbanyak adalah membuat resah warga berupa aktifitas diduga esek-esek dikamar kos membuat keributan sebanyak 15 kasus dengan 48 orang pelanggar tidak membawa/tidak memiliki KTP.