MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta resmi menutup operasional peternakan ayam ilegal di Kampung Pangkalan, Desa Cibukamanah, Kecamatan Cibatu, Selasa (31/03/2026).
Penindakan ini dilakukan karena unit usaha tersebut terbukti belum mengantongi izin resmi.
Penyegelan dipimpin langsung oleh pihak Satpol PP dan disaksikan oleh perwakilan dinas teknis terkait, perwakilan perangkat desa setempat, serta pemilik kandang, Aslet Silaban.
Dalam kegiatan itu, ada sebanyak tiga bangunan kandang ayam dipasang segel pengawasan.
Penutupan ini dikabarlan bersifat sementara hingga seluruh dokumen perizinan diselesaikan oleh pengelola.
Selain itu, pemilik dilarang melakukan aktivitas produksi (pengisian bibit/budidaya) selama masa penyegelan.
Plt Sekretaris Dinas Satpol PP Purwakarta, Teguh Juarsa, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan peraturan daerah.
Meski operasional dihentikan, pihaknya masih memberikan toleransi terbatas bagi pengelola.
“Kegiatan bersih-bersih area kandang masih kami perbolehkan. Namun, untuk aktivitas produksi kembali, itu mutlak dilarang sampai seluruh perizinan tuntas,” tegas Teguh di lokasi kejadian.
Untuk memastikan kepatuhan pemilik usaha, Satpol PP akan melakukan monitoring secara rutin.
Personel akan diterjunkan setiap satu minggu sekali guna mengecek kondisi segel dan memastikan tidak ada aktivitas produksi diam-diam.
Teguh menambahkan, jika di kemudian hari seluruh prosedur perizinan telah dipenuhi sesuai undang-undang yang berlaku, pihak pengusaha dipersilakan mengajukan permohonan pembukaan segel.
“Pengusaha wajib mengikuti prosedur operasional yang berlaku, termasuk melampirkan surat permohonan pencabutan segel secara resmi setelah izin terbit,” pungkasnya.
Kegiatan penertiban ini diakhiri dengan penandatanganan surat pernyataan oleh pemilik kandang yang menyatakan kesanggupan untuk menghentikan aktivitas produksi dan segera menempuh jalur legalitas formal.(*)














