BERITA TERKINI

Satpol PP Tulungagung Amankan 3 Pasangan Kumpul Kebo

×

Satpol PP Tulungagung Amankan 3 Pasangan Kumpul Kebo

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur menggelar razia rumah kos di wilayah Kelurahan Panggungrejo Kecamatan Tulungagung Kota, Jumat (11/8/2023).

Razia rumah kos tersebut juga melibatkan Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Kecamatan Tulungagung Kota dan Kelurahan Panggungrejo. Selain itu, Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

“Kami gelar razia ini adanya aduan masyarakat yang disinyalir keberadaan rumah kos yang digunakan ajang mesum,” ucap Kasatpol PP Kabupaten Tulungagung Sony Welli Ahmadi, S.STP., M.M.,melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Ade Fitra Wijaya S.STP., M.M., dalam keterangan resmi diterima media online nasional mattanews.co, Jumat (11/8/2023).

“Ada 3 pasangan kumpul kebo (Bukan suami istri.red) kita amankan dari 3 titik lokasi rumah kos di wilayah Kelurahan Panggungrejo Kecamatan Tulungagung Kota,” imbuhnya.

Fitra menambahkan razia rumah kos ini sebenarnya kegiatan secara rutin yang dilakukan. Adapun tujuannya guna memastikan keberadaannya tempat usaha itu tidak disalahgunakan sebagai tempat mesum.

Hasil dari razia pada 3 titik rumah kos, jelas Fitra, pihaknya berhasil mengamankan 3 pasangan bukan suami istri, karena kedapatan saat dirazia tidak bisa menunjukkan identitas secara sah.

“Kami razia 3 titik di wilayah Kelurahan Panggungrejo, dan ke 3 pasangan itu tidak bisa menunjukkan surat nikah,” sambungnya.

Lebih lanjut Fitra menjelaskan ketiga pasangan tersebut akhirnya oleh petugas digelandang ke Markas Satpol PP guna dilakukan pendataan dan pembinaan.

Oleh petugas, kata dia, ketiga pasangan tersebut dimintai keterangan sekaligus membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya.

“Jadi, untuk 3 pasangan itu jika nanti kedapatan mengulang perbuatannya kembali, kami akan berikan sanksi tegas bahkan untuk orang tua yang bersangkutan juga akan kami panggil,” terangnya.

“Untuk pemilik rumah kos kami juga akan panggil guna dimintai keterangan agar dalam menjalankan tempat usaha itu sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.