BERITA TERKININUSANTARAPEMERINTAHAN

Satpol PP Tulungagung Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Libatkan Perangkat Desa

×

Satpol PP Tulungagung Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Libatkan Perangkat Desa

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, terus menggencarkan upaya pencegahan peredaran rokok ilegal melalui sosialisasi kepada perangkat desa dan masyarakat.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ciri-ciri rokok yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Danang Febriantoro, S.STP., M.Si., mengatakan sosialisasi bertajuk gempur rokok ilegal tersebut digelar pada 5 Agustus 2026 di Cafe De Sawah, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung.

Menurut Danang, kegiatan tersebut diikuti sebanyak 30 peserta yang merupakan perwakilan perangkat desa dari Kecamatan Karangrejo dan Kecamatan Sendang.

“Kegiatan resmi dibuka oleh Sekretaris Satpol PP Bapak Eko Kondisi Yulyanto, sedangkan narasumber dari Bea Cukai Blitar dan Kejaksaan Negeri Tulungagung,” kata Danang dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).

Perangkat Desa Didorong Aktif Awasi Rokok Ilegal

Danang menjelaskan, sosialisasi pemberantasan rokok ilegal di tingkat desa dan kecamatan secara rutin dilakukan Satpol PP Kabupaten Tulungagung bersama Bea Cukai serta jajaran perangkat desa dan kecamatan.

Kegiatan tersebut diarahkan untuk memperkuat pemahaman aparatur pemerintahan di tingkat bawah agar mampu mengenali sekaligus ikut mengawasi potensi peredaran rokok ilegal di wilayah masing-masing.

“Tujuannya memberikan pemahaman kepada perangkat desa dan masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal,” jelasnya.

Ciri-ciri yang disampaikan antara lain rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, maupun pita cukai yang salah peruntukan.

Pemahaman tersebut dinilai penting karena perangkat desa dan masyarakat berada paling dekat dengan aktivitas peredaran barang di lingkungan masing-masing.

Masyarakat Diminta Berperan dalam Pengawasan

Selain memberikan edukasi, Satpol PP juga mendorong masyarakat agar tidak pasif ketika menemukan dugaan peredaran rokok ilegal.

Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif melakukan pengawasan serta melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.

Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi pencegahan yang tidak hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi juga melibatkan masyarakat sebagai mata dan telinga di lapangan.

Dengan semakin banyak masyarakat yang memahami ciri-ciri rokok ilegal, diharapkan potensi peredarannya dapat ditekan sejak dari tingkat desa.

Optimalkan DBHCHT untuk Edukasi dan Penegakan

Danang menambahkan, kegiatan sosialisasi tersebut juga menjadi salah satu bentuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026.

Dana tersebut dimanfaatkan untuk mendukung program edukasi kepada masyarakat sekaligus penguatan kegiatan yang berkaitan dengan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

“Dengan sosialisasi ini diharapkan pemahaman masyarakat semakin meningkat sehingga ikut membantu pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal membutuhkan sinergi berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, Satpol PP, Bea Cukai, aparat penegak hukum, pemerintah desa dan kecamatan, hingga masyarakat.

Sosialisasi pun tidak berhenti pada penyampaian informasi, tetapi diarahkan agar pengetahuan mengenai ketentuan cukai dapat diterapkan dalam pengawasan di lingkungan masing-masing.

Sinergi Jadi Kunci Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Satpol PP Kabupaten Tulungagung memastikan edukasi mengenai rokok ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Perangkat desa dan masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun pengawasan dari tingkat paling bawah.

Melalui kolaborasi tersebut, pemerintah berharap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tulungagung dapat ditekan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk ikut menjaga kepatuhan terhadap ketentuan cukai.

Pada akhirnya, pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tugas aparat. Kesadaran masyarakat, pengawasan di tingkat desa, serta sinergi lintas instansi menjadi kunci agar peredaran barang kena cukai ilegal tidak semakin meluas.

Penulis: Ferry Kaligis
Editor: Riki Okta Putra