MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Guna menindaklanjuti hasil rapat koordinasi bersama Tim Kabupaten, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung akan dilibatkan dalam melakukan penertiban jaringan irigasi yang merupakan aset sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempat.
Hal ini, dikatakan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung, Wahiyd Masrur kepada mattanews.co di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Kamis (20/05/2021).
“Jadi begini, pihaknya dalam menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dengan dinas terkait bersama Tim Kabupaten akan dilibatkan dalam melakukan penertiban jaringan irigasi,” kata Dia.
Mantan Camat Kauman Kabupaten Tulungagung ini menambahkan bahwa dalam melakukan penertiban jaringan irigasi ini, dalam hal ini untuk tanah stren akan dilakukan oleh dinas terkait.
“Begini, kita memandang bahwa tanah stren itu merupakan aset Pemkab Tulungagung, dalam pemanfaatannya ini termasuk fasiltas umum (fasum) untuk kegiatan usaha baik itu lembaga, badan usaha, kelompok atau perorangan harus mendapatkan ijin dari dinas terkait dalam hal ini Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman,” tambahnya.
“Dengan begitu, bagi mereka yang memanfaatkan fasum harus ada ijin dari dinas terkait, karena hasil retribusi tersebut dapat menambah PAD,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Wahiyd menjelaskan bahwa dalam melakukan penertiban nanti akan melihat pemanfaatan fasum tersebut sudah sesuai atau belum, dalam artian dalam penggunaan itu merugikan masyarakat atau dari fasum itu sendiri.
“Pemanfaatan fasum ini sebelumnya sudah ada kajian dari dinas terkait, dalam artian apakah ada kepentingan masyarakat ada yang dirugikan, atau tidak. Dan tentunya pihaknya akan membantu dinas terkait dalam melakukan penertiban selaku aparat penegak Perda dan Perbup,” terangnya.
“Nantinya, kita akan berikan surat peringatan (SP) bagi masyarakat yang melanggar dalam pemanfaatan fasum tersebut. Sudah jelas ada didalam Perda, kalau tidak menganggu akan dibuatkan perjanjian kontrak akan diakomodir , karena semua ini guna meningkatkan PAD,” sambungnya.
Tutur Wahiyd masih melanjutkan bahwa selaku aparat penegak Perda dan Perbup senyampang untuk kepentingan umum tetap berani melakukannya.
“Kenapa harus takut, langkah pendekatan persuasif tetap kita lakukan dengan melakukan pembicaraan baik ini untuk kepentingan masyarakat,” paparnya.
“Mengapa demikian, jika memang ada back-up (beking red.) ternyata dari kepentingan kelompok atau perorangan yang dipaksakan itu tidak boleh, karena kepentingan masyarakat yang terganggu yang lainnya dan kita bergerak berdasarkan peraturan,” tukasnya.














