Satpol PP Tulungagung: Pemanfaatan Fasum Harus Jelas, Merupakan PAD

MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Guna menindaklanjuti hasil rapat koordinasi bersama Tim Kabupaten, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung akan dilibatkan dalam melakukan penertiban jaringan irigasi yang merupakan aset sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempat.

Hal ini, dikatakan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung, Wahiyd Masrur kepada mattanews.co di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Kamis (20/05/2021).

“Jadi begini, pihaknya dalam menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dengan dinas terkait bersama Tim Kabupaten akan dilibatkan dalam melakukan penertiban jaringan irigasi,” kata Dia.

Mantan Camat Kauman Kabupaten Tulungagung ini menambahkan bahwa dalam melakukan penertiban jaringan irigasi ini, dalam hal ini untuk tanah stren akan dilakukan oleh dinas terkait.

“Begini, kita memandang bahwa tanah stren itu merupakan aset Pemkab Tulungagung, dalam pemanfaatannya ini termasuk fasiltas umum (fasum) untuk kegiatan usaha baik itu lembaga, badan usaha, kelompok atau perorangan harus mendapatkan ijin dari dinas terkait dalam hal ini Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman,” tambahnya.

Bagikan :

Pos terkait