MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung menggelar razia rumah kos, yang ada di Kelurahan Kepatihan Kecamatan Tulungagung Kota setempat, Kamis (21/4/2022).
Kepala Satpol PP Kabupaten Tulungagung Wahiyd Masrur, melalui Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perbup Artista Nindya Putra menyebut, Operasi Cipta Kondisi Ramadan ini, menyasar pada tiga tempat kos berbeda di Kelurahan Kepatihan
“Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 8 pasang bukan suami istri. Dan, disinyalir ada 2 kamar yang disewakan lagi,” imbuhnya.
Pria lebih akrab disapa Genot menambahkan, sebenarnya operasi ini bertujuan menciptakan suasana aman dan nyaman bagi masyarakat di tengah bulan suci Ramadan 1443 H.
Selain itu, banyaknya aduan dari masyarakat, pada bulan puasa ini adanya rumah kos disinyalir disalahgunakan.
“Kita inginkan masyarakat dalam menunaikan ibadah Ramadan, dapat berjalan secara khusyuk,” tambahnya.
Selain mengamankan 8 pasangan bukan suami istri, Lebih lanjut Genot menjelaskan, ada 4 anak (1 perempuan bersama 3 lelaki berada dalam satu kamar kos.red).
“Saat petugas mengetuk pintu, kedapatan pasangan tersebut berada dalam satu kamar dalam kondisi tertutup,” terangnya.
“Dibawah umur rata-rata, ada saudara dari luar kota dengan kondisi KTP tidak jelas, bukan dari penduduk Tulungagung,” imbuhnya.
Sedangkan yang dibawah umur tadi 4 anak yaitu 3 cowok dan 1 cewek berada didalam satu kamar. “Sementara kita data dengan alasan mau mencari kerja,” terangnya.
“Apalagi pasangan itu tidak bisa menunjukkan surat nikah yang sah, dan ironisnya kamar yang didalam kedapatan seorang wanita bersama tiga pria yang masih anak-anak,” Genot menambahkan.
Selain itu, sisinyalir ada kamar kos yang disewakan. Adapun tempatnya dekat kantor Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Tulungagung Kota.
Dalam keterangan salah satu penyewa saat diperiksa petugas mengaku membayar sewa dengan tarif Rp 300. 000 rupiah selama sepekan.
“Setelah diperiksa, dari pengakuannya ada dua kamar yang disewakan oleh orang kos yang sebelumnya,” paparnya.
“Sebenarnya rumah kos yang kita razia ini sebelumnya petugas sudah pernah menggelar operasi, namun hasilnya tidak menemukan pasangan yang tidak sah,” sambungnya.
Kata Genot, dari keseluruhan pasangan yang terjaring ini langsung dilakukan pendataan serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kembali.
“Untuk memberi efek jera, kita akan panggil orang tua bahkan perangkat desa masing-masing yang terjaring tersebut. Sedangkan untuk pemilik kos, besok Jum’at (22/4) kita undang agar ke Mako Satpol PP untuk dimintai keterangan,” tandasnya.














