Reporter : Angga Cahaya Cipto
KUALA KAPUAS, Mattanews.co –Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas akan mengenakan sanksi terhadap masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Sikap tegas ini digencarkan berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum Kebersihan dan Pertamanan.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, Syahrifin mengatakan pihaknya akan terus memantau dan mengawasi gerak-gerik masyarakat yang membuang sampah sembarangan, kemudian bagi masyarakat yang melanggar Perda tersebut dapat dikenakan sanksi berupa kurungan penjara atau denda.
“Kami akan mengawasi titik-titik yang kerap jadi tempat bukan peruntukan pembuangan sampah,” kata Syahrifin. Menurut dia, perilaku masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya tidak bisa ditoleransi karena dapat membuat lingkungan menjadi kumuh, juga dapat menyebabkan buntunya saluran air serta akan mengakibatkan banjir terutama pada saat musim penghujan seperti sekarang.