MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Satuan Resnarkoba Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap kasus narkoba di Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu. Dua pemain narkoba tersebut, IH dan MN diamankan petugas, berikut barang bukti satu paket sedang sabu dari tangan IH, 19 paket sabu, alat hisap sabu dan handphone dari tangan MN. Kini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik, Minggu (11/2/2024).
“Tertangkapnya tersangka berawal dari informasi masyarakat, dimana wilayah Kecamatan Badau sering terjadi transaksi gelap peredaran Narkoba. Berangkat dari sana, petugas lakukan penyelidikan hingga tertangkaplah kedua tersangka,” papar Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, Iptu Jamali, S.A.P, kepada wartawan online media Mattanews.co.
Kendati ditangkap didua lokasi berbeda, kedua tersangka tidak melakukan perlawanan.
“Tersangka IH ditangkap saat berada di Jalan Bukit Lesung dekat Terminal Badau, sementara tersangka MN, kita gerbek dirumahnya, Simpang Tiga Badau. Kini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik, guna pengembangan lebih lanjut,” ujar Iptu Jamali.
Iptu Jamali mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu, untuk bersama – sama memberantas tindak pidana narkotika.
“Mari bersama-sama kita lawan dan berantas Narkoba. Berikan informasi, sekecil apapun informasi akan kami tindak lanjuti, dalam rangka pencegahan dari peredaran narkoba,” tukasnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.














