MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Tim Satres Narkoba Polres Prabumulih berhasil mengamankan lima paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,23 gram. Narkotika jenis sabu itu didapati dari tersangka RC (39) alias Rudi Subai warga Jalan Kuring, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih yang berprofesi sebagai pedagang.
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Narkoba AKP Heri SH MH membenarkan telah mengamankan tersangka, Sabtu, (3/12/2022).
“Kita berhasil mengamankan tersangka hari Kamis kemarin dan sudah dibawa ke Polres Prabumulih,” kata Kasat Narkoba Heri.
Penangkapan tersangka adanya laporan dari masyarakat sekitar, bahwa dilokasi ini sering terjadi peredaran narkoba jenis sabu di jalan Kuring Indah, Kelurahan Prabujaya.
“Menindak lanjuti informasi dari masyarakat, Team kita melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan satu tersangka,” terangnya.
Lebih lanjut Kasat mengatakan, Team Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti 5 paket narkoba jenis sabu di sekitar TKP.