MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Satresnarkoba berhasil mengamankan salah satu pengedar sabu di Simpang Silat, Kecamatan Silat Hilir. Dengan barang bukti 12 paket sabu dan beberapa alat hisap sabu, YF digelandang petugas untuk menjalani proses lebih lanjut, pada Senin (27/5/2024).
Kasat Resnarkoba Iptu Jamali, S.A.P., membenarkan penangkapan tersangka. Dari informasi yang didapatkan, di rumah pelaku kerap dijadikan tempat untuk transaksi Narkoba, jenis sabu.
“Dari informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Sat Resnarkoba dan akhirnya berhasil menangkap YF, yang saat itu tepat berada dilokasi,” terang Iptu Jamali, kepada wartawan.
Jamali jelaskan, dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti sabu sebanyak 12 paket.
“Dan penemuan sabu tersebut disaksikan dua orang masyarakat umum,” beber Jamali.
Selanjutnya kata Iptu Jamali, berdasarkan keterangan YF, Narkotika jenis sabu tersebut didapati dari kawannya yang berasal dari Pontianak.
“Atas perbuatan YF melanggar Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” urai Iptu Jamali.