MATTANEWS.CO,KAPUAS HULU – Kepolisian Resort Kapuas Hulu melalui unit Satreskrim telah menindaklanjuti dugaan peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Giat penyelidikan unit lidik Satreskrim Polres Kapuas Hulu terhadap peredaran uang palsu diwilayah hukum Polres Kapuas Hulu dibenarkan AKP Joni, Kasat Reskrim polres kapuas hulu, Rabu (22/2/2023).
“Pada hari selasa 21 Februari 2023 pukul 13.15 wib, kemarin, tim kita telah melaksanakan giat Penyelidikan oleh anggota Unit Lidik Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu terhadap peredaran uang palsu diwilayah hukum Polres Kapuas Hulu,” ungkap AKP Joni.
Joni menyebutkan, beberapa tempat yang telah mendapatkan Uang Palsu (Upal) tersebut, diantaranya Teras Bank BRI Kedamin Putussibau Selatan, Toko Elizabeth Kedamin Kecamatan Putussibau Selatan.
Kemudian di Warung Pak Brewok jalan Prajurit Putussibau Utara, dan Toko Anyan Pasar Pagi Kecamatan Putussibau Utara.
Disampaikan Kasat, Saat ini uang yang beredar pecahan 50 Ribu dengan Nomor Seri (NRE287781) sebanyak 3 lembar dan dan (NRE287781) sebanyak 2 Lembar.
“Kami dari Kepolisian Polres Kapuas Hulu
Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu, sedang mendalami dan melakukan penyelidikan terkait beredarnya Upal tersebut,” tegas Kasat
Untuk it, Ia meminta masyarat berhati-hati dalam bertransaksi, berbelanja di pasar-pasar, mau pun di mini market.
“Kami himbau agar masyarakat lebih teliti, apabila di temukan untuk segera memberitahukan atau melaporkannya,” pesan AKP Joni. (*)














