Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Polres Padangsidimpuan Bekuk Pelaku Penikaman

×

Satreskrim Polres Padangsidimpuan Bekuk Pelaku Penikaman

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PADANGSIDIMPUAN – Jajaran tim khusus anti bandit (Tekab) Satreskrim Polres Padangsidimpuan, berhasil membekuk seorang pria berinisial, YH (27), pada Jumat (22/10/2021) sekira pukul 10.00 WIB. Warga Desa Mosa Julu, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) itu dibekuk, atas dugaan melakukan penikaman.

“Tersangka diamankan di Desa Mosa Julu atas dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak dengan cara menikam perut korban,” terang Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Bambang Priyatno, SSos, kepada awak media, Sabtu (23/10/2021) siang.

Kasat menerangkan, adapun yang menjadi korban penikaman pelaku adalah, Sarlin Halawa (15) warga Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Dijelaskan Kasat, penikaman itu bermula saat korban datang ke sebuah pesta di Padangsidimpuan pada (7/5/2020) lalu.

Di sana, lanjut Kasat, pelaku yang juga hadir di pesta, merasa tersinggung lantaran ditegur korban. Saat itu, korban menegur pelaku lantaran menggunakan anting-anting. Pelaku yang gelap mata langsung menikam perut sebelah kiri korban menggunakan sebilah pisau.

“Motifnya, pelaku tersinggung karena saat datang ke lokasi pesta, ditegur korban akibat menggunakan anting-anting di telinganya,” urai Kasat.

Atas peristiwa itu, sambung Kasat, saudara korban yakni, Wendi Alfarizi menjemput orang tua mereka di kebun. Wendi bercerita bahwa, korban telah dirawat di Rumah Sakit Umum (RSU) Padangsidimpuan karena ditikam oleh pelaku. Orang tua korban, kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Padangsidimpuan.

“Kini pelaku dan barang bukti berupa pisau dan hasil VER (visum et repertum) telah diamankan ke Polres Padangsidimpuan. Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 80 ayat (2) UU RI No.35/2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal 5 tahun penjara,” terang Kasat.