BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Polres Prabumulih Ringkus Tiga Pengedar Sabu Kabupaten Tetangga

×

Satreskrim Polres Prabumulih Ringkus Tiga Pengedar Sabu Kabupaten Tetangga

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Jajaran Satreskrim Narkoba Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkoba, diwilayah hukumnya pada Senin, 18 Maret 2024, pukul 15.30 WIB, di Jalan Merovalen, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Rabu (20/3/2024).

Tiga orang diduga pengedar Narkoba jenis sabu itu adalah, Madindar (51) warga Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI kemudian Mahendra Kuswoyo (36) warga Desa Karang Agung, Kecamatan Penukal Abab, Kabupaten PALI dan Dwi Agustian Putra Negara (25) warga Jalan Reformasi Desa Pelita Sari Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Dari para tersangka disita sejumlah barang bukti, 2 paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening seberat bruto 118,42 gram, 1 lembar lakban warna hitam, 1 buah HP Nokia warna biru, 1 buah HP Infinix warna ungu, 1 buah HP Vivo warna biru tosca, 1 buah HP Vivo warna ungu, 1 unit sepeda motor Honda CB150 warna merah dengan plat nopol BG 4992 DAO.

Setelah diintrogasi tersangka mengakui, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut ialah milik mereka bertiga mereka dapat dari AM merupakan barang titipan agar dijual kembali. Atas kejadian tersebut yang bersangkutan berikut barang bukti dibawa ke Satreskrim, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP B Sijabat membenarkan hal itu.

“Iya betul, Satrestik berhasil melakukan ungkap kasus dan menangkap tiga orang pengedar dan menyita 118,42 gram sabu,” jelasnya.

Para tersangka dijerat UU No 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika.

“Ancamannya di atas 5 tahun dan proses hukumnya tengah berjalan,” tukas Sijabat.