MATTANEWS.CO, SERGAI – Satreskrim Polres Sergai menangkap lima tersangka pelaku pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP di tiga lokasi berbeda
Kelima tersangka adalah KR alias Bodong (18), MF alias Frank (20), MRA alias Roma (19), AK alias Kurik (23) dan EK alias Edo (19) ke-limanya menetap di Desa Ujung Negeri Lahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Sofyan, didampingi Kasatreskrim AKP Pandu Winata SH SIK MH, Kasubbag Humas AKP Sopyan SPd dalam konferensi pers kepada wartawan, Sabtu (27/2/2021) pagi di halaman Mapolres mengungkapkan kronologis kasus tersebut.
Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh lima tersangka terhadap korbannya NF (14) setelah sepupunya CA (15) menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban, Sariani (28) di kediamannya di Desa Kelambir Lima, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang.
Mengetahui peristiwa itu lantas ibu korban melaporkan kejadiannya ke Unit PPA Satreskrim Polres Sergai, Minggu (17/1/2021) waktu lalu
CA mengungkapkan, bahwa mereka berdua mengenal para tersangka pada acara hajatan pesta perkawinan dengan hiburan keyboard di Dusun III, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Kamis (7/1/2021) malam.
Setelah berkenalan dengan menumpang sepeda motor tersangka keduanya dibawa melihat balap liar di Jalinsum SEI Bamban, hingga, Jumat (8/1/2021) pukul 02.00 WIB.
Selanjutnya, sambung Wakapolres, kedua korban meminta kepada para tersangka untuk mengantarkan pulang ke rumah nenek CA di daerah Perbaungan.
Akan tetapi, ditengah perjalanan persisnya di tengah gelapnya rerimbunan perkebunan kelapa sawit, korban dipaksa oleh ke 5 tersangka. Karena terpaksa, NF menuruti kemauan tersangka, namun CA menolaknya.
Setelah dilaporkan ibu korban, ungkap Wakapolres, Senin (15/2/202) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan. Informasi dari ibu korban bahwa tersangka EK alias Edo melakukan chatting dengan CA.
Selanjutnya, CA diminta untuk chatting dengan EK alias Edo meminta untuk bertemu dan dijemput. Merasa senang dan, tanpa sadar tersangka sudah masuk target polisi.
Akhirnya, tersangka menjumpai CA dilokasi yang telah disepakati. Di TKP tersangka Edo langsung ditangkap.
Selanjutnya, petugas menjebak tersangka yang lain dengan cara berpura-pura mengundang ke empat temannya. Untuk, bergabung untuk menemui CA di lokasi yang telah dijanjikan.
Pada pukul 19.00 WIB, hanya tersangka MF alias Frank yang datang di Stadion Dolok Masihul. Di lokasi ini langsung saja tersangka Frank diciduk.
Lalu, kembali disepakati pertemuan dengan chatting dari CA. Untuk, bertemu di Titi Bapel Kampung Dilam yang tak jauh dari rumah tersangka AK alias Kurik.
Ketiga tersangka datang bersama ke lokasi (TKP), yaitu, AK alias Kurik, MRA alias Roma dan K alias Bodong.
Dengan sigap petugas Satreskrim menciduk ketiganya untuk bergabung dengan dua rekannya. Dan, selanjutnya diboyong ke Unit PPA Satreskrim Polres Sergai guna diproses.
“Para tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1,2,3 jo Pasal 76 d subs Pasal 82 ayat 1,2 Jo Pasal 76 e dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan, ancaman 15 tahun penjara. Karena, dilakukan secara bersama-sama ditambah sepertiga dari ancaman, sehingga menjadi 20 tahun penjara,” terang Kompol Sopyan.
“Selain itu, turut diamankan barang bukti, 3 unit sepeda motor, 1 potong jaket sweater. Kemudian, 1 potong kaos merah dan 1 potong celana jeans biru,” pungkas Wakapolres.