MATTANEWS.CO, BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung, Polda Jabar berhasil mengamankan seorang tersangka kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak perempuan di bawah umur.
Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat,14 Januari 2022 lalu. Dimana tersangka J (46) mencabuli korban yang masih berusia dibawah umur.
“Korban dua orang wanita masih dibawah umur datang kerumah tersangka untuk meminta diobati karena terguna-guna atau kena pelet,” katanya. Senin, (21/3/2022).
Setelah korban memasuki rumah, tersangka J langsung beraksi dan berpura-pura bisa mengobati dengan cara ritual. Menggunakan minyak zaitun, J memulai memijat bagian sensitif korban AR (15).
“Modus tersangka ini bisa mengobati korban dengan cara memijit kebagian sensitif anak korban yakni AR,” ujarnya.
Tidak sampai disitu, setelah tersangka mengobati dan melampiaskan gairah sexualnya terhadap korban AR. Selanjutnya J melakukan pengobatan dengan cara yang sama terhadap WI (16).