MATTANEWS.CO, KOTA MALANG – Polresta Malang Kota, berhasil ungkap kasus curanmor yang kerap beroperasi di wilayah Malang Raya. Setidaknya barang bukti kendaraan roda yang berhasil diamankan sebanyak tujuh unit dan lima pelaku diringkus jajaran Satreskrim Polresta Malang.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Hariono melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh mengungkapkan, lima tersangka merupakan residivis yang mempunyai peran berbeda.
“Banyaknya laporan masyarakat Kota Malang dimana ada beberapa pemberitaan sempat menjadi darurat curanmor atau meningkat tindak pidana curanmor, jadi hari kita telah mengamankan lima tersangka ini merupakan sindikat atau komplotan pelaku-pelaku curanmor sekaligus penadahnya yang dikenal dalam pasal KUHP 480 dengan sejumlah barang bukti sebanyak 7 motor, kunci T dan handphone dan lainya,” jelas Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Selasa (24/12/2024).
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh menyebutkan bahwa pelaku curanmor Restu Achrriyahto (36) asal Bumiayu Kedungkandang, Rudi Wahyudi (33) Kedungkandang dan penadah hasil pencurian kendaraan bermotor, Yananta Pradana (33) asal Kabupaten Blitar.
Dari hasil pengembangan penyidikan dari penadah curanmor oleh Satreskrim Polresta Malang Kota, akhirnya pelaku Nurmasyah Ariep (33) Klojen dan penadah motor curian berhasil diamankan.
“Penangkapan berawal dari informasi anggota bahwa tersangka ini yang pernah melakukan tindak pidana pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor, jadi ada dua TKP yang pertama dilakukan penangkapan tersangka tiga orang di wilayah Kedungkandang, dan yang kedua di Lowokwaru Kota Malang dua tersangka,” ujarnya.
Menurut Kasatreskrim Polresta Malang Kota, modus pelaku melakukan hunting dan apabila menemukan obyek yang dirasa mudah bisa diambil maka melakukan aksinya dengan merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T dan langsung membawa kabur kendaraan bermotor tersebut.
“Modus tersangka ini melakukan hunting terlebih dahulu, setelah dirasa aman dan mudah bisa diambil maka langsung melakukan aksinya dengan merusak rumah kunci motor dengan menggunakan kunci T dan membawa kabur motor tersebut,” tuturnya.
“Kendaraan bermotor yang dijual kepada penadah berkisar antara Rp 2,5 juta sampai Rp3 juta rupiah,” tukasnya.
Atas perbuatannya, Kelima tersangka dijatuhi Pasal 363 Ayat (1) Huruf ke- 4 dan ke-5 KUHP dan/atau 480 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun dan/atau 4 tahun kurungan penjara.