MATTANEWS.CO, SIDOARJO – Polresta Sidoarjo melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) membongkar praktik pengoplosan LPG 3 kilogram bersubsidi yang dipindahkan ke tabung gas portabel ukuran 235 gram untuk diperjualbelikan ke masyarakat. Seorang pria berinisial M (37), warga Sidoarjo, diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada 6 Februari 2026 di kawasan Kepuh Permai, Desa Kepuh Kiriman, Kecamatan Waru.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan distribusi gas ilegal di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati pelaku tengah mengangkut tabung gas portabel yang diduga hasil pengoplosan dan siap dikirim.
“Petugas mengamankan 13 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi, lebih dari seribu tabung portabel kosong, serta ratusan tabung gas portabel yang telah terisi. Produk tersebut dijual dengan merek tertentu, namun isinya tidak sesuai dengan keterangan berat pada label,” ujar Christian saat konferensi pers, Sabtu (14/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi turut menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk memindahkan isi gas, di antaranya regulator, selang modifikasi, alat pengisi ulang, timbangan digital, serta alat press.
Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik ilegal tersebut telah dijalankan selama kurang lebih dua tahun. Awalnya dilakukan secara kecil-kecilan saat pelaku masih bekerja di sebuah perusahaan, sebelum akhirnya fokus menjalankan usaha tersebut setelah mengalami pemutusan hubungan kerja.
“Setelah mengalami PHK, pelaku fokus menjalankan usaha pengoplosan tersebut. Ide melakukan pemindahan gas bahkan diperoleh dari tayangan video di YouTube,” tandasnya.
Setiap tabung gas portabel yang dijual, pelaku diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp4.000. Dalam sehari, ia mampu memproduksi sekitar 140 tabung dan meraup omzet hingga Rp30 juta per bulan. Distribusi penjualan dilakukan di wilayah Sidoarjo dan Surabaya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan membahayakan keselamatan publik.
“Imbauan untuk masyarakat agar tidak tergiur harga murah serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi LPG bersubsidi,” pungkas Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing.














