MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Polisi, Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang dipimpin langsung Kanit Pidsus, Iptu Ledi menjawab pengaduan masyarakat yang masuk melalui ‘Banpol’ dengan menyita 5,7 ton minyak olahan putih, untuk campuran pertalite, Rabu (14/6/2023).
Penyitaan itu dilakukan dalam gudang penampungan BBM, berlokasi di Jalan KI Marogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang pada Selasa (13/6/2023) pukul 09.00 WIB.
“Selain mengamankan minyak olahan, kit juga sita dua unit mobil Pickup Mitsubishi L300 nopol BG 8405 TE dan BG 8391 TE, berikut dua tersangka, Sawaludin (35) dan Rizal (37) keduanya warga Dusun IV, Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir,” papar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah didampingi Kanit Pidsus, Iptu Ledi, saat press release.
Diungkapkan Kasat Reskrim, pengungkapan ini dari hasil tindaklanjut laporan masyarakat melalui ‘Banpol’ yang digagas Kapolda Sumsel.