Satreskrim Polrestabes Palembang Jawab ‘Banpol’ Dengan Sita 5,7 Ton Minyak Olahan

“Dari informasi tersebut, langsung kita tindaklanjuti. Setelah kita cek, ternyata benar, ada aktifitas penampungan minyak ilegal dilokasi. Tak urung, kita amankan dua sopir, minyak putih dari dua mobil sebanyak 5.720 liter, dari dua tedmon berisikan 2000 liter, empat drum berisikan 800 liter dan dua deriken berisikan 60 liter,” urainya.

AKBP Haris Dinzah menjelaskan, pihaknya masih mengambil keterangan dua tersangka yang bekerja sebagai sopir.

“Menurut keterangan mereka, minyak tersebut akan dibawa ke gudang di Pemulutan. Karena gudangnya tutup jadi mereka parkir di Jalan Ki Merogan, Kertapati. Kini kami masih gali terus keterangannya,” jelasnya.

AKBP Haris Dinzah menjerat kedua tersangka dengan Pasal 23 Jo Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Ancaman hukuman mereka empat tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 40 milyar,” tegasnya, sembari menambahkan baru ini ungkapan terbaru minyak ilegal jenis minyak putih yang biasanya digunakan untuk campuran Pertalite.

Bagikan :

Pos terkait