Satresnarkoba Polres Batanghari, Amankan Pasutri Warga Kecamatan Pemayung

Reporter : Dewan Richardi

BATANGHARI, Mattanews.co – Satresnarkoba Polres Batanghari berhasil amankan pasangan suami istri (Pasutri) warga Desa Kubu Kandang.

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa di salah satu rumah warga di RT.03, Desa Kubu Kandang, Kecamatan Pemayung, Batanghari Jambi sering dilakukan transaksi jual beli narkotika jenis Shabu..

Dihari yang sama sekira pukul 16.30 WIB anggota Satresnarkoba Polres Batanghari melakukan penangkapan serta penggeledahan di rumah RH. Dari hasil penggeledahan, Satreskoba menemukan 1 paket plastik kecil yang berisikan serbuk kristal putih, diduga Narkotika jenis shabu yang di dapat di bagian perut sebelah kanan di dalam celana shot warna hitam milik istri dari RH berinisial PH.

“Penangkapan berdasarkan info dari masyarakat yang mengatakan di Desa kubu kandang sering yerjadi transaksi Narkotika,” kata Kepala Humas Polres Batanghari, Supradono, Jumat (3/7/2020).

Dari penggeledahan SatResnarkoba Polres Batanghari berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah paket kecil yang diduga Narkotika Jenis Shabu, 1 unit Hp Nokia warna putih, 1 unit Hp Oppo Warna hitam tipe A5S, 6 buah Plastik klip kosong ukuran kecil, uang tunai Rp.100.000, 1 buah korek api mancis, 1 buah alat hisap shabu atau bong yang terbuat dari botol kaca, 1 buah botol jajanan yang terbuat dari plastik warna merah merk chacha yang berisikan kaca pirek, dan 1 buah shot wanita warna hitam.

“Setelah berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan, kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Batanghari untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ril)

Pilihan Pembaca :  Disnakertrans Provinsi Sumsel Dituntut Profesional dan Tegakkan UU

Editor : Fly

Pos terkait