HUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Bekuk Pengedar Sabu

×

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Bekuk Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini

Reporter : Sandi

TULANG BAWANG, Mattanews. co – Salah satu pengedar narkotika, AI (33) berhasil di bekuk anggota Satresnarkoba Polres Tulang Bawang, di pinggir Jalan III, Kelurahan Ujung Gunung Ilir, Dengan barang bukti lima bunhkus sabu seberat 0,50 gram, uang penjualan Rp 250 ribu, plastik klip dan handphone disita petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut, Rabu (28/10/2020).

“Penangkapan ini, merupakan hasil penyelidikan anggota kita. Kerap
di Jalan III, Kelurahan Ujung Gunung Ilir dijadikan tempat transaksi narkotika paling aman. Setelah diselidiki ternyata benar. Tersangka AI tidak dapat bekelak. Terlebih lagi ditemukan sejumlah barang bukti di tubuhnya,” papar Kapolres Tulang Bawang, AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, kepada wartawan online media ini.

Sampai saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan intensif penyidik.

“Kita akan kembangkan terus keterangannya. Kita akan kenakan pasal Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tersangka merupakan salah satu pengedar narkoba di wilayah hukum kita,” tukasnya.

Editor : Selfy